JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dala sidang pembunuhan Brigadir J pada , Selasa (17/1/2023) lalu. Lantas, apa makna hukuman seumur hidup tersebut?
Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Niken Subekti Budi Utami menjelaskan soal makna tuntutan hukuman seumur hidup yang dituntut jaksa terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
"Pidana penjara seumur hidup, artinya sampai dengan yang bersangkutan meninggal," kata Niken dilansir dari pemberitaan KOMPAS.TV, Rabu (18/1/2023).
Dosen Fakultas Hukum UGM itu juga menerangkan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal itu, memuat tiga ancaman hukuman, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Dalam Pasal 340 KUHP, ada 3 ancaman pidana terhadap tindak pidana pembunuhan berencana, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara sementara waktu paling lama 20 tahun," jelas Niken.
Terhadap pelaku, kata Niken, dapat dituntut pidana oleh jaksa dengan salah satu ancaman pidana di atas.
Baca Juga: Penjelasan Pakar Hukum Pidana UGM soal Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo: Penjara sampai Meninggal
Maka, tuntutan jaksa atas Ferdy Sambo tersebut bermakna, Ferdy Sambo bakal mendekam di penjara sampai meninggal dunia jika tuntutan tersebut dikabulkan.
"Sambo oleh jaksa dituntut dengan pidana penjara seumur hidup," jelasnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto, menjelaskan soal masyarakat yang masih kerap kebingungan soal arti hukuman seumur hidup.
Menurutnya, orang yang dipidana seumur hidup, akan berada di penjara sampai sisa umurnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.