JAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Propam Polri diminta memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus dugaan pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan ada unsur tidak profesional yang dilakukan petugas dalam mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Pertama surat tersebut diberikan dengan alasan dan alamat yang berbeda. Surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa menyatakan perkara dihentikan karena restorative justice.
Namun surat pemberitahuan kepada korban menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti.
Baca Juga: Ketika Mahfud MD Buka Babak Baru Usut Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM: Pemerkosaan Biadab
"Ini satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda," ujar Mahfud dalam konfrensi pers seusai rapat koordinasi melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1/2023).
Kedua penerapan restorative justice tidak sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019.
Mahfud menjelaskan perkara yang bisa diberi restorative justice adalah kasus yang tidak menimbulkan kehebohan, tidak meresahkan di tengah masyarakat dan tidak mendapat penolakan dari masyarakat.
Menurutnya alasan restorative justice dalam SP3 kasus pemerkosaan pegawai honorer Kemenkop UKM tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: LPSK Minta Kapolri Periksa Polisi yang Tangani Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM
Ketiga, penyidik telah memberi penjelasan kepada hakim bahwa pencabutan SP3 didasarkan hasil rapat koordinasi di Kemenko Polhukam.
Padahal dalam faktanya rapat koordinasi di Kemenko Polhukam hanya menyamakan persepsi penanganan perkara yang salah.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," ujar Mahfud.
"Rapat koordinasi tadi juga mau minta kepada Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak profesional," sambungnya.
Baca Juga: Pihak Korban Bantah Klaim Kemenkop UKM soal Kasus Pemerkosaan dengan Pelaku 4 ASN
Kasus dugaan pemerkosaan yang diduga terjadi pada 6 Desember 2019 ini sempat dihentikan setelah dikeluarkannya SP3.
Namun belakangan kasus kembali dipersoalkan oleh keluarga korban. Tiga dari empat terduga pelaku kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bogor terkait kasus yang kembali dibuka kembali.
Alhasil PN Bogor mengabulkan permohonan gugatan terduga pelaku dan menyatakan SP3 kasus pemerkosaan sah.
Kasus kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop UKM ini terjadi saat korban dan empat terduga pelaku melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
Baca Juga: Kronologi Pegawai Kemenkop UKM Diperkosa 4 Rekan Kerja, Kini Keluarga Tuntut Keadilan
Aksi bejat terduga pelaku dilakukan di salah satu hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, 6 Desember 2019.
Empat pegawai Kemenkop UKM dengan inisial W, Z, MF dan N diduga terlibat tindakan kekerasan seksual terhadap pegawai honorer. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bogor.
Kasus tersebut sempat diusut oleh kepolisian Bogor namun terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
Keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban dan meminta korban berdamai.
Keluarga pelaku juga meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang dan menarik laporan polisi korban.
Kepolisian Bogor pun mendatangi rumah korban dan memfasilitasi pernikahan pelaku dengan korban.
Polresta Bogor menghentikan kasus itu lewat penerbitan SP3 Nomor S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.
Namun kasus ini kembali mencuat setelah pelaku Z yang dinikahkan dengan korban ND meminta bercerai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.