Kompas TV nasional hukum

Mahfud Minta Penyidik Polresta Bogor yang Tangani Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Diperiksa

Kompas.tv - 19 Januari 2023, 06:50 WIB
mahfud-minta-penyidik-polresta-bogor-yang-tangani-kasus-pemerkosaan-pegawai-kemenkop-ukm-diperiksa
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah menyesalkan terjadinya bentrokan karyawan di PT Gunbuster Nickel Indonesia (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah yang mengakibatkan dua karyawan meninggal dunia, Sabtu (14/1/2023). (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

"Menurut Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, di dalam pasal 12 dijelaskan bahwa kasus-kasus yang bisa diberi restorative justice adalah kasus yang tidak menimbulkan kehebohan, tidak meresahkan masyarakat, dan tidak mendapat penolakan dari masyarakat. Namun, syarat ini tidak dipenuhi," ujar Mahfud.

Alasan kedua, penyidik Polresta Bogor memberikan penjelasan yang oleh hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bogor dijadikan dasar, bahwa pencabutan SP3 hanya berdasarkan hasil rakor di Kemenko Polhukam.

Baca Juga: SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Batal, Mahfud MD: Proses Hukum Tetap Berjalan!

"Namun, dalam faktanya rakor di Kemenko Polhukam itu hanya menyamakan persepsi bahwa penanganannya salah, sedangkan projustitia-nya dibicarakan melalui gelar perkara internal di Polresta Bogor," ucap Mahfud.

Mahfud mengaku bahwa Kemenko Polhukam mendapatkan informasi bahwa proses di internal Polresta Bogor untuk melaksanakan keputusan rakor tersebut sudah dilakukan.

"Sehingga pencabutan SP3 itu tidak langsung karena ada keputusan rakor di Kemenko Polhukam melainkan hasil rakor itu sudah dituangkan di dalam proses-proses yang formal di internal Polresta Bogor," ujar Mahfud.

Mahfud sebelumnya menyatakan Rakor Kemenkopolhukam menghormati putusan Hakim PN Kota Bogor yang menerima gugatan tiga dari empat tersangka kasus kekerasan seksual terhadap pegawai Kemenkop UKM tersebut.

Baca Juga: Pegawai Kemenkop UKM yang Jadi Korban Pemerkosaan Minta Perlindungan LPSK

Kendati demikian, kata dia, pihaknya mendorong agar proses perkara yang disangkakan dengan Pasal 286 KUHP tetap dilanjutkan karena asas Ne Bis In Idem tidak bisa dianggap berlaku lantaran pokok perkara utama belum mendapat putusan.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor sebelumnya menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus pemerkosaan terhadap pegawai perempuan Kemenkop UKM.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x