“Ada dikatakan dalam Pasal 10 LPSK, harus merupakan terdakwa yang sudah dapat JC, mendapat tuntutan paling ringan di antara semua terdakwa,” lanjut Jamin.
Jika mengalkulasi tuntutan jaksa terhadap para terdakwa, yakni 8 tahun untuk Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, maka tuntutan 12 tahun untuk Eliezer tidak sesuai dengan pasal itu.
“Kalau kita kalkulasikan, 8, 8, lalu JC nya 12, itu kan tidak masuk dalam daftar pasal tersebut. Ini kan harus dijadikan suatu perhitungan.”
Meski demikian,lanjut Jamin, jika mempertanyakan protap atau prosedur tentang jumlah yang pantas untuk menetapkan tuntutan seseorang yang mendapat JC atau tidak mendapat JC, itu adalah hak subyektivitas jaksa penuntut umum.
“Ini harus dilihat dulu keadilan masyarakat itu, walaupun nanti katakanlah, diserahkan kepada hakim.”
“Tapi kan biasanya dalam praktik, hakim tidak akan memutus kurang dari dua pertiga, kalau kurang dari setengah, nanti kan jaksa banding lagi,” lanjutnya.
Baca Juga: Putri Dituntut 8 Tahun Bui oleh Jaksa, Ayah Yosua Hutabarat: Kami Sangat Kecewa!
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, mengatakan, jika mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) pelaku bukanlah JC.
“Saya ingin menyampaikan, bahwa kami menuntut itu mempertimbangkan berbagai aspek. Aspek keadilan masyarakat, publik, korban, terdakwa, kami juga mempertimbangkan LPSK.”
“Kalau kita baca Perma, JC itu tidak berlaku pada pelaku, baca Perma 4,” tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.