“Namun, apakah tercapai keadilan dari tuntutan jaksa ini? Kami memohon pada hakim,” lanjutnya.
Jika nantinya hakim berpendapat lain dalam putusannya, pihaknya juga masih bisa lakukan upaya hukum, kalau hakim menyetujui, pihaknya menerima.
“Jadi kita masih proses, belum berhenti ini.”
Dalam dialog itu, Fadil juga menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus tersebut menilai Richard Eliezer merupakan pelaku yang melakukan eksekusi.
“Ini dia yang bersangkutan dalam penilaian jaksa penuntut umum, adalah dader, pelaku. Melaksanakan perintah dari terdakwa Ferdy Sambo,” kata dia.
Fadil menjelaskan, dalam menentukan tuntutan pada para terdakwa, pihaknya sudah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jika mengabaikan rekomendasi LPSK, kata dia, tuntutan pada Richard Eliezer sudah tentu mendekati tuntutan yang diberikan pada Ferdy Sambo.
Baca Juga: Analisa ‘Ketimpangan’ Tuntutan Kepada Putri Candrawathi dan Richard Eliezer
“Ketika kami mengabaikan LPSK, mungkin tuntutan kami tidak segitu, tuntutan kami tentu akan mendekati aktor intelektual, dalam hal ini Pak FS.”
“Tapi, kami mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK, rekomendasi,” tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.