Meskipun demikian, tim jaksa juga mempertimbangkan peran Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini sebagai hal yang meringankan.
“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan,” tuturnya.
Selain itu, keluarga Yosua yang juga telah memaafkan perbuatan Eliezer juga menjadi salah satu hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer.
Baca Juga: Jampidum Sebut Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer Sudah Tepat: Parameternya Jelas Dia sebagai Pelaku
“Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” kata Paris.
Dalam persidangan ini, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. Ia merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya pada Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun.
Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Kami Sangat Menyesalkan
Sedangkan, pada Selasa (17/1/2023), mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Lalu Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.