Meski demikian, jaksa, kata dia, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim apakah tuntutan tersebut sudah adil atau tidak.
"Kalau ditarik ke atas dimana Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, itu sudah cukup ringan bagi dia (Eliezer)," tekannya.
"Saya persilakan hakim untuk memberikan hukuman yang menurutnya adil," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, LPSK mengaku menyesalkan keputusan jaksa yang menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyebut, pihaknya menyesalkan tuntutan tersebut, karena sejatinya Eliezer menyandang status justice collaborator (JC).
Sebagai JC, Eliezer telah menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam memberikan keterangan selama persidangan, sehingga kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat terbuka secara terang benderang.
"Richard kan sudah kita tetapkan sebagai JC, dan dia sudah menunjukkan komitmen dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang benderang," kata Susilaningtyas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
"Bahkan kalau tidak ada pernyataan, pengakuan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka bahwa ini adalah sebuah kejahatan tindak pidana pembunuhan."
Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Pendukung Histeris, Hakim Skors Sidang sampai Minta Diamankan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.