Namun disayangkan, selain dua ancaman pidana tersebut, pasal tersebut juga memiliki opsi lain yang berbunyi paling lama (dipenjara) dua puluh (20) tahun.
"Tapi sayang beribu sayang, ada opsi berikutnya berbunyi (penjara) selama-lamanya 20 tahun, sudah jelas memberikan ruang bagi JPU untuk mengajukan tuntutan entah itu 5 tahun, entah 10 tahun, 3 tahun, pokoknya selama-lamanya 20 tahun," tuturnya.
Dia menilai, adanya ketimpangan antara opsi pertama hukuman mati, opsi kedua hukuman seumur hidup, dan opsi ketiga selama-lamanya 20 tahun itu memunculkan masalah tersendiri dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Sehingga saya pandang, perlu kiranya bila dimungkinkan dilakukan revisi rumusan Pasal 340 itu sehingga bunyinya yang tepat menurut saya yakni 'pidana mati, pidana seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 20 tahun', bukan selama-lamanya 20 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya meminta hakim menghukum Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Jaksa menyimpulkan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ibu Brigadir J Histeris, Tak Terima Tuntutan Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara: Saya Semakin Hancur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.