Padahal, kliennya sejak awal telah konsisten memberikan keterangan dan juga bersikap kooperatif selama digelarnya persidangan.
"Status Richard sebagai JC yang dari awal konsisten serta kooperatif kerja sama, status dia sebagai JC, tidak diperhatikan atau dilihat oleh jaksa," tegasnya.
"Kami melihat, dari awal Richard yang mencoba konsisten dan berani mengambil sikap, berkata jujur dari proses penyidikan sampai persidangan itu ditunjukkan."
Diketahui, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. Richard Eliezer dianggap terbukti bersalah menghilangkan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer.
Saat mendengar tuntutan dari JPU, Bharada E tampak tak bisa menahan tangisnya.
Terlihat Bharada E yang menggunakan kemeja berwarna putih memejamkan mata dan menunduk saat salah satu jaksa mengumumkan tuntutan atas kasus tersebut.
Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Dia Eksekutor yang Menyebabkan Brigadir J Tewas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.