JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkap alur peredaran narkoba yang berasal dari Irjen Teddy Minahasa kepada bandar narkoba Alex Bonpis.
Setelah menerima barang haram dari Irjen Teddy Minahasa, Alex Bonpis kemudian mengedarkannya dengan cara menjualnya di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Baca Juga: Sepak Terjang Alex Bonpis, Bandar Narkoba Kampung Bahari yang Sempat Dikenal sebagai Pelaut
Kasubdit 2 Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengatakan, mantan Kapolda Sumatera Barat itu diduga mengantarkan narkoba ke Alex Bonpis melalui anak buahnya.
Adalah anggota polisi bernama Aiptu Janto Situmorang yang mengantarkan narkoba yang dikendalikan Teddy Minahasa itu kepada Alex Bonpis.
Sementara Aiptu Janto mendapatkan narkoba tersebut dari atasannya, yakni Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto mendapatkan narkoba itu dari seorang bernama Linda. Adapun Linda dapat dari Syamsul Ma'arif alias Arief. Selanjutnya, Arief mendapatkannya dari AKBP Dody Prawiranegara.
Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Doddy Prawiranegara Cs dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
"Jadi itu turun barangnya dari AKBP Dody Prawiranegara, kemudian turun ke saudara Syamsul Ma'arif alias Arief. Kemudian turun lagi ke Linda, turun ke Pak Kasranto, baru ke Janto," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).
Setelah narkoba itu berada di tangan Janto, Andi menuturkan barang haram tersebut kemudian diserahkan kepada Alex Bonpis selaku bandar narkoba di wilayah Kampung Bahari.
"Nah, Janto inilah yang melempar barang kepada Alex Bonpis. Alirannya seperti dalam kaitannya dengan dugaan kasus Pak Teddy Minahasa ke AKBP Dody," ucap Andi.
Sebelumnya, buronan kasus narkoba yang paling dicari Polda Metro Jaya, Alex Bonpis, akhirnya ditangkap pada Selasa (17/1/2023) dini hari.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Bukti Baru Sabu 5 Kg yang Masih Utuh akan Ubah Fakta Kasus Teddy Minahasa
Dia ditangkap di rest area jalan tol wilayah Subang, Jawa Barat, saat perjalanan menuju Mojokerto, Jawa Tengah, bersama lima anggota keluarganya.
Diketahui, Alex telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2022. Dia diburu polisi karena diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba di wilayah Kampung Bahari.
Selain itu, Alex juga diduga menjadi salah satu pihak yang mendapatkan atau membeli narkoba dari Teddy Minahasa untuk diedarkan.
"Dalam kasus kami ini, dia (Alex Bonpis) salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari Pak Teddy Minahasa. Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," ucap Andi.
Baca Juga: Bandar Sabu di Kampung Bahari Alex Bonpis Ditangkap, Ternyata Sudah Jadi Target Sejak April 2022
Dalam menjalankan bisnisnya, Alex Bonpis dan Teddy Minahasa diduga membicarakan masalah transaksi narkoba secara lisan. Adapun pembayaran dilakukan secara tunai tanpa bukti transaksi.
"Untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash. Nah, ini kita belum bisa lakukan pendalaman, hanya diterbitkan DPO," kata Andi.
Penangkapan Alex pun diharapkan bisa menjadi informasi tambahan sekaligus memperkuat bukti keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
Baca Juga: Kesaksian Warga Soal Sosok Bandar Narkoba di Kampung Bahari Alex Bonpis yang Paling Dicari Polisi
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.