JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkap alur peredaran narkoba yang berasal dari Irjen Teddy Minahasa kepada bandar narkoba Alex Bonpis.
Setelah menerima barang haram dari Irjen Teddy Minahasa, Alex Bonpis kemudian mengedarkannya dengan cara menjualnya di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Baca Juga: Sepak Terjang Alex Bonpis, Bandar Narkoba Kampung Bahari yang Sempat Dikenal sebagai Pelaut
Kasubdit 2 Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengatakan, mantan Kapolda Sumatera Barat itu diduga mengantarkan narkoba ke Alex Bonpis melalui anak buahnya.
Adalah anggota polisi bernama Aiptu Janto Situmorang yang mengantarkan narkoba yang dikendalikan Teddy Minahasa itu kepada Alex Bonpis.
Sementara Aiptu Janto mendapatkan narkoba tersebut dari atasannya, yakni Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto mendapatkan narkoba itu dari seorang bernama Linda. Adapun Linda dapat dari Syamsul Ma'arif alias Arief. Selanjutnya, Arief mendapatkannya dari AKBP Dody Prawiranegara.
Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Doddy Prawiranegara Cs dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
"Jadi itu turun barangnya dari AKBP Dody Prawiranegara, kemudian turun ke saudara Syamsul Ma'arif alias Arief. Kemudian turun lagi ke Linda, turun ke Pak Kasranto, baru ke Janto," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).
Setelah narkoba itu berada di tangan Janto, Andi menuturkan barang haram tersebut kemudian diserahkan kepada Alex Bonpis selaku bandar narkoba di wilayah Kampung Bahari.
"Nah, Janto inilah yang melempar barang kepada Alex Bonpis. Alirannya seperti dalam kaitannya dengan dugaan kasus Pak Teddy Minahasa ke AKBP Dody," ucap Andi.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.