JAMBI, KOMPAS.TV - Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap agar majelis hakim memberikan hukuman maksimal untuk terdakwa Putri Candrawathi.
"Harapan kami, hukuman yang semaksimal mungkin karena dia tidak manusiawi dan dia tidak memiliki hari nurani," kata Rosti di kediamannya di Jambi dipantau dari program Breaking News Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
"Dia tidak memiliki perasaan, tanpa memikirkan perasaan saya sebagai ibunya almarhum Yosua yang mereka rampas nyawanya secara sadis," imbuhnya.
Harapan itu ia sampaikan karena menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Putri dalam sidang hari ini, Rabu (18/1) tidak adil bagi keluarga Brigadir J.
"Tuntutan persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur,
mulai dari awal pembunuhan skenario ini sangat luar biasa, kejahatan yang luar biasa," ujar Rosti.
Ia pun meminta majelis hakim dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J agar memberi keputusan seadil-adilnya. Ia berharap agar Putri dihukum maksimal dari Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Perkara Rp5 Ribu, Peserta Sidang Gaduh
"Mohon bapak hakim, tolong kami, berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini," ujarnya sambil menangis.
"Harapan kami Pak Hakim Yang Mulia utusan Tuhan, tolong kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya bapak," imbuh ibu Brigadir J itu.
Ia menyebut, Putri mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J dari suaminya, Ferdy Sambo. Oleh karena itu, ia kecewa mendengar tuntutan Putri yang sama dengan terdakwa Kuat Ma'ruf maupun Ricky Rizal, yakni delapan tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.