"Dengan tuntutan yang sama delapan tahun, untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan, jadi betul-betul tidak adil bagi kami, orang tua rakyat yang kecil ini di tuntutan ini," tegas Rosti.
Baca Juga: Ibu Brigadir J Histeris, Tak Terima Tuntutan Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara: Saya Semakin Hancur
Sebelumnya, JPU menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan Brigadir J menyatakan bahwa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelas JPU.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelas JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Pembacaan tuntutan itu diiringi suara gaduh peserta persidangan yang menggerutu seakan kecewa terhadap JPU.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa hari ini, Rabu (18/1) Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E mengikuti agenda mendengarkan tuntutan JPU.
Baca Juga: Jelang Pembacaan Tuntutan Richard Eliezer, LPSK: Kami Berharapnya Ringan Sekali
Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal yakni pidana seumur hidup, sedangkan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.