SURABAYA, KOMPAS.TV - Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 sedang berlangsung di beberapa wilayah.
Seperti halnya di Jawa Timur, seleksi PPS masuk ke tahap wawancara. Para peserta yang sebelumnya lolos pada seleksi tertulis akan diberikan pertanyaan sesuai kualifikasi.
Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian Pengembangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Rochani mengatakan bagi 17 KPU Kabupaten/Kota yang tanpa perpanjangan waktu pendaftaran PPS, tes wawancara dilakujan 15-17 Januari 2023.
"Sedangkan untuk 21 KPU Kabupaten/Kota dengan perpanjangan pendaftaran PPS, akan melaksanakan tes wawancara selama tiga hari pula, namun dimulai 18 Januari hingga 20 Januari 2023," ujar Rochani, Selasa, dikutip dari Antara.
Menurut mantan Ketua KPU Kota Batu tersebut, tes wawancara merupakan bagian akhir dari seleksi terbuka calon anggota PPS sebelum KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan tiga calon anggota PPS pada peringkat teratas.
"Tiga calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPS," ucapnya.
Baca Juga: Syarat Usia Minimal Panwaslu Desa Kini 21 Tahun
Melansir kota-batu.kpu.go.id, dalam tes wawancara PPS dengan komisioner, peserta akan ditanyakan 3 hal terkait wawasan/pengetahuan kepemiluan, komitmen meliputi integritas, independensi dan profesionalitas.
Selain itu, ada pula pertanyaan mengenai rekam jejak calon anggota PPS itu sendiri. Penilaian ini juga memperhatikan tanggapan/masukan dari masyarakat.
Lantas, apa tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024?
Ketentuan mengenai pembentukan PPS untuk Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Mengacu pada peraturan ini, berikut tugas anggota PPS Pemilu 2024 dalam penyelenggaraan Pemilu.
Baca Juga: PBNU Buka Suara soal Hasil Ijtima Ulama PKB Kiai Jadi Jurkam Pemilu 2024: Tak Boleh Bawa Atribut NU
Tugas-tugas anggota PPS tersebut dilaksanakan dengan:
PPS memiliki sejumlah kewenangan sebagaimana telah diamanatkan oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Wewenang anggota PPS dalam Pemilu, yakni:
Baca Juga: Apakah Peserta Program Magang Magenta BUMN 2023 Digaji? Ini Keuntungannya
PPS terdiri dari tiga orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota.
Adapun gaji ketua PPS adalah sebesar Rp 1.500.000 per bulan, sementara untuk gaji anggota PPS, yakni Rp 1.300.000 per bulan.
Gaji PPS untuk Pemilu 2024 ini akan diterima PPS selama masa kerja mereka yang terhitung mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.