JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut sejumlah berita yang menjadi sorotan sepanjang Selasa (17/1/2023) di KOMPAS TV.
Berita yang banyak mendapatkan atensi pembaca diawali dengan tuntutan penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo.
Kemudian tanggapan dari pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat terkait hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo.
Baca Juga: Polisi dalami Motif Kasus Satu Keluarga Keracunan di Bekasi
Keluarga menilai tuntutan seumur hidup tak pantas bagi eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri tersebut.
Terakhir dunia pendidikan kembali tercoreng akibat kasus perploncoan yang menimpa siswa SMAN 6 Jakarta. Kepolisian mengungkapkan perploncoan adu fisik tersebut dilakukan sebagai tradisi.
Berikut rangkuman berita KOMPAS TV sepanjang Selasa (17/11) kemarin.
Baca Juga: Orang Terkaya Inggris, Jim Ratcliffe Akui bakal Beli Manchester United
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup
Pecatan Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (17/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam keterangannya mengatakan Ferdy Sambo dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J di Jalan Duren Tiga No 46, Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.
"Menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," terang jaksa.
"Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama,"
"Sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,"
"Sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," beber jaksa.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terbukti Melanggar pasal 340 KUHP
Keluarga Yosua kecewa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup
Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku kecewa dengan keputusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan Sambo seharusnya dituntut maksimal dengan hukuman mati.
"Kalau kita melihat dengan dasar hukumnya Pasal 340, hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Jaksa mengambil yang tengah seumur hidup," jelas Martin.
"Namun apakah ini mewakili perasaan dan juga rasa keadilan keluarga korban? Sayangnya setelah kami diskusi, keluarga korban kecewa."
"Keluarga menganggap harusnya vonis atau tuntutan Ferdy Sambo ini yang paling maksimal dalam Pasal 340."
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Sambo Penuhi Unsur Pasal 340: Harusnya Dituntut Paling Maksimal
Perploncoan fisik oleh alumni SMAN 6 Jakarta terungkap berkat siaran langsung
Aksi perploncoan yang dilakukan oleh alumni SMAN 6 Jakarta terungkap berkat peristiwa tersebut disiarkan secara langsung melalui Instagram.
Dalam aksi yang dilakukan di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tampak dua pelajar diadu dan disaksikan oleh beberapa orang. Sementara pelajar lain berbaris dengan posisi tiarap bertelanjang dada.
Kepala Kepolisian Sektor Pesanggrahan Kompol Nazirwan menyatakan aksi dalam video tersebut merupakan perploncoan pelajar di Jalan H Rohimin, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/1/2023) sekitar 20.30 WIB.
Baca Juga: SMAN 6 Jakarta Kaget Aksi Perploncoan Alumni kepada Siswa Terjadi Lagi
"Dari keterangan mereka sendiri, iya (pelajar SMAN 6 Jakarta)," ujar Nazirwan.
Kompol Nazirwan mengatakan perploncoan tersebut merupakan tradisi sejak tahun 2008.
Kapolsek Pesanggrahan menyatakan aksi itu dilakukan secara turun temurun setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
"Setelah kita mintai keterangan dari pihak-pihak yang kita amankan bahwa kegiatan itu sifatnya tradisi," jelas Nazirwan.
Baca Juga: Perploncoan di SMAN 6 Jakarta oleh Alumni sejak 2008, Polisi: Tradisi Adu Fisik demi Jaket Angkatan
"Dari saksi yang sudah kita mintai keterangan, ini (perploncoan) sudah berlangsung dari tahun 2008," lanjutnya.
Aksi perploncoan berupa adu fisik ini dilakukan oleh alumni SMAN 6 Jakarta kepada para siswa yang duduk di bangku kelas XII untuk mendapatkan jaket angkatan sekolah tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.