Kompas TV nasional update

Sesalkan Bentrok Karyawan PT GNI, Mahfud MD Sikapi Tiga Poin Ini

Kompas.tv - 17 Januari 2023, 19:39 WIB
sesalkan-bentrok-karyawan-pt-gni-mahfud-md-sikapi-tiga-poin-ini
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah menyesalkan terjadinya bentrokan karyawan di PT Gunbuster Nickel Indonesia (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah yang mengakibatkan dua karyawan meninggal dunia, Sabtu (14/1/2023). (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

Ketiga, pemerintah akan menjamin hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan konstitusi. 

Pemerintah dengan ini mengimbau agar PT GNI bisa bersikap lebih terbuka, sehingga pemerintah dapat mempunyai data mengenai tenaga kerja dan pelaksanaan pengamanan di dalam lingkungan perusahaan yang beroperasi di dalam wilayah RI.

"Kemudian perusahaan harus lebih profesional dalam menjamin terjadinya kerja-kerja yang kondusif agar tidak terjadi bentrok antar kelompok-kelompok pekerja," ujar Mahfud. 

Adapun bentrokan karyawan PT GNI terjadi pada Sabtu (14/1/2023). Awal peristiwa bentrokan dipicu aksi demo karyawan ke perusahaan.

Baca Juga: Smelternya Diresmikan Jokowi pada 2021, PT GNI Punya 11.000 TKI dan 1.300 TKA

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan di tengah demo karyawan muncul isu tentang pemukulan tenaga kerja Indonesia (TKI) oleh tenaga kerja asing (TKA) hingga adanya provokasi ajakan mogok kerja.

"Inilah yang memunculkan pengaruh provokasi dan mengakibatkan terjadinya penyerangan," ujar Listyo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/1/2023).

Polisi telah mengatasi bentrokan yang terjadi. Setelah peristiwa, polisi mengamankan 71 orang dan menetapkan 17 orang sebagai tersangka.

Jajaran Polri dan TNI telah disiagakan untuk mencegah bentrokan susulan. Listo menjelaskan ada 548 personel ke PT GNI dan akan memperkuatnya dengan dua SSK Brimob.


 

"Kepada seluruh masyarakat juga seluruh karyawan jangan mudah terpovokasi dengan isu-isu yang belum tentu jelas kebenarannya. Kemudian terkait dengan masalah-masalah hubungan industrial bisa diselesaikan sesuai undang-undang," ujar Listyo.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x