Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo denganhukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan bagi Terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara tewasnya Yosua.
Diantaranya, Ferdy Sambi mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Ferdy Sambo, kata Jaksa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Perbuatan Ferdy Sambo, dinilai menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," ucapnya.
Kemudian, perbuatan Ferdy Sambo dinilai telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," katanya.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa menegaskan tidak ada.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Pledoi Atas Tuntutan Penjara Seumur Hidup Pekan Depan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.