Kompas TV nasional hukum

Jaksa Simpulkan Tembakan Terakhir di Kepala Brigadir J Dilakukan oleh Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Kompas.tv - 17 Januari 2023, 15:21 WIB
jaksa-simpulkan-tembakan-terakhir-di-kepala-brigadir-j-dilakukan-oleh-ferdy-sambo-ini-alasannya
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JPU menyebut, Sambo menembak kepala Brigadir J sebelum mengarahkan tembakan ke tembok dan plafon rumah Duren Tiga untuk menciptakan alibi seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Keterangan tersebut, menurut JPU, didukung dengan keterangan para saksi yang merupakan anggota Provos Mabes Polri dan Polres Jakarta Selatan yang datang setelah kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada tanggal 8 Juli 2022.

"Olah TKP menemukan korban Yosua sudah meninggal tertelungkup bersimbah darah di dekat tangga, terdapat luka tembakan di tubuh korban," jelas JPU.

Atas perbuatannya, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum," ujar JPU. 

"Sebagaimana dakwaan ke-1 primer dan dakwaan kedua pertama primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," jelas JPU.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Sakit Hati Anaknya Disebut Selingkuh dengan Istri Sambo: Difitnah Terus-Menerus

Ruang sidang sempat gaduh saat JPU membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo. Terdengar suara peserta sidang yang kecewa dengan isi tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU mendakwa para terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUKHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Kemarin Senin (16/1), JPU menuntut terdakwa Ricky dan Kuat dengan hukuman delapan tahun penjara.

Sementara itu, tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi akan dibacakan esok Rabu (18/1).


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x