Kompas TV nasional hukum

Samuel Marah JPU Fitnah Brigadir J Selingkuh: Ini Lebih Kejam dari Pembunuhan, Anak Kami Almarhum

Kompas.tv - 17 Januari 2023, 10:05 WIB
samuel-marah-jpu-fitnah-brigadir-j-selingkuh-ini-lebih-kejam-dari-pembunuhan-anak-kami-almarhum
Samuel Hutabarat menilai kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J atau Yosua) berselingkuh dengan Putri Candrawathi lebih kejam daripada pembunuhan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Samuel Hutabarat menilai kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J atau Yosua) berselingkuh dengan Putri Candrawathi lebih kejam daripada pembunuhan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Samuel Hutabarat, ayah dari Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (17/1/2023).

“Inilah yang sangat menyakitkan bagi kami keluarga besar Hutabarat, ini yang istilah makanya saya bilang tadi, fitnah itu adalah lebih kejam dari pembunuhan,” ucap Samuel Hutabarat.

“Apalagi anak kami sudah mati, masih difitnah lagi seolah-olah semua permasalahan ini ditumpahkan bagi anak kami almarhum.”

Dalam catatan Samuel Hutabarat, setidaknya anaknya sudah 3 kali difitnah dalam perkara yang membuatnya tewas.

Pertama, tudingan telah melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri.

Baca Juga: Jaksa: Ferdy Sambo Sudah Menimbang dengan Tenang dan Matang untuk Membunuh Yosua

Kedua, lanjut Samuel, tudingan telah melakukan pemerkosaan di rumah Magelang sebagaimana klaim Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Ketiga, tudingan Jaksa Penuntut Umum bahwa telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua.


 

“(Jaksa) Menyimpulkan bahwa ada perselingkuhan, inilah yang sangat menyakitkan kami,” ujar Samuel Hutabarat.

Sebelumnya kemarin, JPU menyimpulkan ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Magelang.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalan surat tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

“Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Jaksa.

Jaksa kemudian menyampaikan ada ketidaksesuaian antara keterangan Ahli Forensik Reny Kusumowardhani yang menyatakan ada kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi dengan sejumlah saksi dalam peristiwa.

Baca Juga: Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua, Bukan Diperkosa

Tidak hanya itu, Jaksa menambahkan keterangan Ahli Forensik Reny Kusumowardhani bertentangan dengan ahli lain yang juga diambil sumpahnya.

“Bahwa berdasarkan keterangan Aji Fibrianto selaku Ahli Poligraf dalam persidangan mengatakan bahwa saksi Putri Candrawathi terindikasi berbohong saat diperiksa dan diberi pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang,” ujar Jaksa.

Kesimpulan itu, kata Jaksa, juga diperkuat dari keterangan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi usai mengaku mengalami pelecehan seksual.

“Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya,” kata Jaksa.

Diperkuat lagi dengan tidak adanya surat keterangan dokter yang memperkuat klaim Putri Candrawathi diperkosa Yosua.

Tidak hanya itu, Jaksa mengatakan kesimpulan tersebut juga didasari dari ketidakmungkinan seorang korban pelaku pemerkosaan dapat bertemu pelaku.

Dalam hal ini, kata Jaksa, Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban pemerkosaan justru mampu bertemu terduga pelaku dan berbicara 4 mata hanya selang beberapa menit setelah peristiwa.

Baca Juga: Jaksa: Putri Candrawathi Sengaja Ganti Pakaian Seksi untuk Dukung Skenario Ferdy Sambo

“Adanya inisiatif dari saksi Putri Candrawati yang masih meminta dan bertemu untuk berbicara dan korban selama 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan,” ujar Jaksa.

Untuk kesimpulan perselingkuhan Putri dan Yosua, Jaksa juga menjadikan dasar respons Ferdy Sambo terhadap dugaan pemerkosaan istrinya.

Ferdy Sambo, kata Jaksa, sebagai suami dan punya pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik tidak memvisum Putri Candrawathi yang mengaku mengalami pelecehan seksual.

Lebih dari itu, Ferdy Sambo juga membiarkan Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa Yosua, namun tetap satu rombongan ke Jl Duren Tiga untuk isolasi.

“Tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga. Serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (yang menyebut Yosua) 'duri dalam rumah tangga',” kata jaksa.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x