Ia menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait permintaan pembuatan Perppu tersebut, yang bertujuan mempercepat penanganan Tragedi Kanjuruhan untuk memenuhi rasa keadilan kepada para korban.
Baca Juga: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar di PN Surabaya Hari Ini, Online dan Tertutup
Adapun pada Senin (16/1/2023), sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia pascapertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap lima orang terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Petugas Keamanan Kanjuruhan Suko Sutrisno, dan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur nonaktif AKP Hasdarman.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang nonaktif Kompol Wahyi Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang nonaktif AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sebelumnya, pada 1 Oktober 2022, terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Hormati Korban Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Usul 1 Oktober Jadi Hari Libur Sepak Bola Nasional
Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam lapangan pertandingan. Kerusuhan lantas semakin membesar saat sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya.
Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.
Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia dan menyebabkan ratusan orang lainnya mengalami luka berat dan ringan.
Baca Juga: Bonek Tolak Aremania Hadiri Sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya Besok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.