Kemudian, menolak pemotongan tunjangan skill terhadap pekerja di PT GNI. Lalu, menolak penerapan perjanjian kontrak untuk pekerjaan yang sifatnya tetap.
Berikutnya, beberapa pekerja atau buruh yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sampai saat ini belum mendapatkan santunan.
Puji menuturkan, sejumlah persoalan tersebut adalah awal mula dilakukannya rangkaian advokasi yang kemudian ekskalasinya meningkat menjadi aksi mogok kerja hingga berujung bentrok yang terjadi di PT GNI.
Menurut Puji, bentrokan yang terjadi di PT GNI pada Sabtu kemarin tidak terlepas dan tidak bisa dipisahkan dari soal PT GNI yang dianggap tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Pascabentrokan PT GNI Morowali Utara, Polri dan Pemda Gelar Dialog dengan Pihak Terkait
Selain itu, Puji menduga managemen PT GNI tidak mampu memberikan masukan maupun berkoordinasi dengan baik kepada managemen China terkait peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Ia pun mengingatkan kepada para pejabat instansi atau institusi tertentu agar tidak membangun narasi yang tak berimbang dan terkesan menyudutkan salah satu pihak.
“Jangan sampai permasalahan ini semakin panjang dan tidak ketemu ujungnya. Bahkan jangan sampai masalah utama tentang pelanggaran-pelanggaran PT GNI tentang ketenagakerjaan ini terus berlangsung,” ucapnya.
“Kami menuntut kepada Pengusaha PT. GNI agar taat, patuh dan tunduk pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dengan cara melaksanakan setiap hak normatif pekerja tanpa terkecuali.”
Baca Juga: Buntut Bentrokan di PT GNI Morowali Utara Tewaskan 2 Pekerja, 500 Aparat TNI dan Polri Siaga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.