Kompas TV nasional hukum

Jaksa Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara: Ditemukan Fakta Kerja Sama dengan Pelaku Lain

Kompas.tv - 16 Januari 2023, 13:13 WIB
jaksa-tuntut-kuat-maruf-8-tahun-penjara-ditemukan-fakta-kerja-sama-dengan-pelaku-lain
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Sidang bagi Maruf beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa Ricky Rizal alias RR sebagai saksi. (Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan, akibat perbuatan Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar Jaksa.

Baca Juga: Ternyata, Putri Candrawathi Juga Nangis saat Cerita Skenario Palsu Pelecehan Seksual di Duren Tiga

“Hal yang meringankan terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, terdakwa Kuat Maruf berlaku sopan di persidangan terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.”

Dalam paparannya, Jaksa membantah keterangan Kuat Maruf yang mengaku tidak tahu menahu soal rencana penembakan Brigadir J atau Yosua.

Hal tersebut diperkuat dari pernyataan Kuat Maruf yang menilai Brigadir J atau Yosua sebagai duri dalam rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Selain itu, kata Jaksa, mengacu pada hasil tes poligraf yang dibacakan ahli di sidang, Kuat Maruf terindikasi berbohong soal tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J atau Yosua.

Sebelumnya dalam persidangan Terdakwa Kuat Maruf pada Senin, 17 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kuat Maruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1.

Baca Juga: Pakar Hukum: Tangisan Putri Candrawathi adalah Jalan Terakhir, Berharap Hakim Ringankan Hukumannya

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Jaksa menganggap, Terdakwa Kuat Maruf telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawati, dan Ricky Rizal Wibowo yang mengakibatkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x