Kompas TV nasional hukum

Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Layak Divonis Mati

Kompas.tv - 16 Januari 2023, 11:09 WIB
kamaruddin-simanjuntak-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-layak-divonis-mati
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Cerita Chuck yang Kecewa Dibohongi Ferdy Sambo, Ternyata Atasannya Ikut Tembak Brigadir J

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Kelima terdakwa tersebut menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada pekan ini. Adapun agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan terhadap mereka.

Pada Senin (16/1/2023), terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, sidang tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo akan digelar pada hari Selasa (17/1/2023).

Lalu, sidang tuntutan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi digelar pada hari Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Chuck Beberkan Hendra Kurniawan Curigai Pesan Whatsapp Putri Candrawathi ke Adik Brigadir J

Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi Klaim Jadi Korban Kekerasan Seksual Yosua: tapi Malah Ditersangkakan, Saya Ikhlas

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x