"Sebenarnya kita berharap (dituntut bebas). Karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, pertama, Ricky Rizal menolak untuk mem-backup Ferdy Sambo, maupun menolak untuk menembak Yosua," papar Erman.
Selain itu, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Ricky Rizal tidak mengetahui topik pembicaraan Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer sebelum penembakan terhadap Brigadir Yosua.
Ricky juga tidak mengetahui Yosua akan dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Keberadaan Ricky di Duren Tiga, kata Erman, karena diminta Putri Candrawathi mengantar mobil untuk isolasi setelah melakukan PCR di kediaman Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ricky Rizal Tegaskan Amankan Senjata Yosua Inisiatifnya, Bukan karena Putri Candrawathi Terancam
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atau Brigadir Yosua akan kembali bergulir pada Senin (16/1/2023) pagi ini.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Sidang yang akan dimulai pada Pukul 09.30 WIB ini, digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber : Tribunnews/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.