Mahfud kemudian memberikan salah satu contoh penyelesaian non-yudisial yang dilakukan pemerintah untuk memberikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Misalnya korban, yakni keturunan dari peristiwa PKI kan banyak yang menjadi korban seperti dipecat, tidak boleh bekerja dan sebagainya lalu mengalami penderitaan yang berkepanjangan, ya kita selesaikan, berikan hak-hak politiknya, itu sudah dimulai sebenarnya." ujarnya.
Menurut penjelasannya, pemerintah bakal menyelesaikan atau merehabilitasi korban pelanggaran HAM berat masa lalu melalui penugasan kepada beberapa kementerian terkait.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui secara resmi 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia.
Hal ini disampaikan Presiden setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” kata Jokowi.
Jokowi mengaku menyesalkan terjadinya beberapa pelanggaran HAM berat di tanah air dalam berbagai peristiwa.
"Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban oleh karena itu yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," ujarnya.
Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui Jokowi terjadi di Indonesia:
Baca Juga: Pemerintah Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, SETARA Sesalkan Tidak Ada Pengungkapan Kebenaran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.