Harapan Samuel tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (14/1).
Menurut Samuel, perhatian utama pihak keluarga adalah pada tuntutan yang akan dibacakan JPU pekan depan.
“Soalnya dalam kasus ini kan sudah tercantum di dakwaan jaksa penuntut umum, di awal persidangan bahwa yang didakwakan adalah Pasal 340,” tuturnya.
Ia mengatakan, jika melihat dari persidangan selama ini, terdakwa Ferdy Sambo dinilainya berbelit-belit dan mempertahankan skenario yang telah dibangunnya.
“Kalau kita ikuti persidangan ini mulai dari aawal, terutama dari terdakwa Ferdy Sambo yang sangat berbelit-belit dan mempertahankan skenario yang dia bangun,” tegas dia. Ppm
“Jadi, sudah sepantasnya itu diterapkan kepada mereka yang merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua, Pasal 340, yang seberat-beratnya, yaitu hukuman mati.”
Baca Juga: Ayah Brigadir Yosua Hutabarat Minta Ferdy Sambo Dijatuhkan Hukuman Mati
Samuel mengaku dirinya mengikuti seluruh rangkaian sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua tersebut, dan ada sejumlah poin yang diambilnya.
Dari Ferdy Sambo misalnya, ia menilai Ferdy Sambo sangat konsekuen membangun skenario kebohongan, terutama tentang pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
“Poin-poin yang saya ambil dari FS, di dalam persidangan yang saya ikuti selama ini, Ferdy Sambo sangat konsekuen dalam membangun skenario kebohongannya.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.