JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tuntutan tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, mulai Senin (16/1/2023) hingga Rabu (18/1) mendatang.
Pada hari Senin besok, majelis hakim akan menyidangkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, mulai pukul 09.30 WIB, di ruang sidang utama, dengan nomor perkara 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny M Sany.
Di hari yang sama, majelis hakim juga akan menyidangkan terdakwa Kuat Ma’ruf mulai pukul 09.30 WIB, di ruang sidang utama, dengan nomor perkara 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Hakim Tanya Ferdy Sambo: Putri dan Kuat Naik Lift ke Lantai 3 Bertemu Siapa?
Adapun JPU untuk terdakwa Kuat Ma’ruf adalah Donny M Sany, Rudy Irmawan, Sugeng Hariadi, dan Fadjar.
Sehari setelahnya, yakni Selasa (17/1), majelis hakim dijadwalkan menggelar sidang tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo, mulai pukul 09.30, di ruang sidang utama, dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Sementara, terdakwa Putri Candrawathi, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1) mulai pukul 09.30 WIB, di ruang sidang utama, dengan nomor perkara 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Sedangkan terdakwa Richard Eliezer, juga akan menjalani sidang tuntutan pada hari yang sama, Rabu (18/1) mulai pukul 09.30 WIB, di ruang sidang utama, dengan nomor perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Sebelumnya, KOMPAS.TV memberitakan, Samuel Hutabarat, ayah Yosua, menilai sepantasnya JPU pada kasus pembunuhan anaknya menuntut hukuman mati pada pihak yang merencanakan pembunuhan itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.