Tiap golongan memiliki aturan pemberian diskon dengan rincian sebagai berikut.
Baca Juga: Jangan Sampai Bodong, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sidoarjo hingga Maret
Mereka yang sudah berusia lanjut atau lansia diberikan diskon sebesar 20 persen untuk KA Komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif.
Syaratnya harus berusia 60 tahun atau lebih pada tanggal keberangkatan dan sudah melakukan pendaftaran.
Anggota maupun siswa pendidikan TNI/Polri dapat memperoleh diskon sebesar 20 persen untuk KA Komersial kelas eksekutif. Mereka juga bisa mendaptakan diskon sebesar 50 persen untuk KA Komersial kelas ekonomi dan bisnis.
Kendati demikian, potongan harga tiket hanya tidak berlaku untuk keluarga atau PNS yang bekerja di lingkungan TNI/Polri.
KAI memberikan diskon sebesar 50 persen untuk KA Komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif. Diskon ini berlaku pada hari Selasa-Kamis kecuali hari besar atau hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan.
Diskon sebesar 30 persen juga dihadirkan KAI untuk KA Komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif. Potongan harga tiket sebesar itu dapat diperoleh pada hari Jumat -Senin dan hari besar atau hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan.
Bagi berprofesi sebagai wartawan juga mendapat diskon sebesar 20 persen dari KAI yang berlaku untuk KA Komersial kelas ekonomi dan bisnis, dengan ketentuan menunjukan kartu pers dan surat tugas peliputan.
Untuk mendapatkan diskon menggunakan tarif reduksi ini, penumpang haeus mendaftar di loket, customer service (CS) atau lokasi lain yang sesuai kerja sama KAI dengan instansi terkait.
Calon penumpang cukup membawa identitas seperti KTP dan kartu identitas lainnya. Selanjutnya, diskon dapat diperoleh melalui pembelian di aplikasi KAI Access.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.