Kompas TV nasional peristiwa

Cerita Mereka yang Menawarkan Ginjal, Tak Kuasa karena Terlilit Pinjol dan Desakan Kebutuhan Hidup

Kompas.tv - 15 Januari 2023, 10:20 WIB
cerita-mereka-yang-menawarkan-ginjal-tak-kuasa-karena-terlilit-pinjol-dan-desakan-kebutuhan-hidup
Ilustrasi transplantasi ginjal. Pria di Inggris tewas setelah ginjal yang ditransplantasi terinfeksi kanker. (Sumber: Shutterstock Via Kompas.com)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menjual organ tubuh, terutama ginjal, oleh sebagian orang dinilai cara cepat dapat uang dalam jumlah banyak. Kisah miris dua anak muda di Makassar yang tega membunuh seorang bocah karena tergiur iklan jual ginjal di internet, adalah contoh paling baru.

Mereka tega membunuh dengan harapan ginjal korbannya bisa dijual dan menghasilkan banyak uang.

November 2022 lalu, viral video yang menampilkan seorang perempuan di Tuban, Jawa Timur, berdiri di sisi jalan sambil membentangkan poster bertuliskan "Di Jual Ginjal".

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat yang tengah berpatroli kemudian menghampiri perempuan tersebut untuk  dibawa ke Dinas Sosial (Dinsos).

Baca Juga: Pakistan Bongkar Sindikat Perdagangan Organ Tubuh, Ginjal yang Diincar, Segini Harganya

Terungkap, perempuan 59 tahun dengan inial ER itu pun mengakui bahwa dia nekat hendak menjual ginjalnya untuk melunasi utang anaknya yang mencapai ratusan juta rupiah.

"Betul saya mau jual ginjal," kata ER, dikutip dari TribunJatim.com, Rabu 23 November 2022.

Tahun 2021, KOMPAS TV pernah menayangkan wawancara dengan seorang perempuan yang nekad menawarkan ginjalnya, juga karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Baca Juga: Tergiur Harga Ginjal Rp1,2 M, Pelaku Pembunuhan Bocah 11 Tahun Sebut Ingin Bangun Rumah

Mila Kusuma nama perempuan yang mengakui sudah kehabisan akal itu. Warga Kampung Rawa Lini, Teluk Naga, Tangerang, Banten ini, tak berdaya dikepung tagihan pinjol.

Utangnya mencapai Rp65 juta. Sementara dia harus menghidupi empat anak  sepeninggal suaminya. 

“Saya udah kepepet buat bayar utang karena sudah membengkak, sudah besar. Buat nutupin utang selama 5 tahun saya bertahan gali lobang tutup lobang,” terangnya kepada KOMPAS TV, Kamis 30 Desember 2021 silam.

Segala upaya sudah dia usahakan demi menutupi tagihan kepada lebih 14 Bank dan 6 koperasi. Mulai dari usaha warung sampai kerja serabutan sudah dia lakoni. Bukannya membaik nasib nahas justru terus menimpanya.

Selama lima tahun berjalan, dirinya terus berupaya membayar angsuran ke sejumlah bank keliling dan pinjaman online.

Ia menyebut,  besaran angsuran yang harus dibayar di antaranya yang paling rendah Rp25 ribu dari pinjaman Rp500 ribu. Lalu yang terbesar di atas Rp200 ribu per bulan.

“Untuk pinjol per bulan itu angsurannya Rp550 ribu per bulan selama 12 bulan,” jelas Mila.

Seolah tak menemukan jalan keluar, Mila akhirnya sampai pada solusi menjual organ tubuh berupa ginjal yang dirasa bisa melunasi semua utangnya.

"Saya sudah lelah, banyak nyusahin orang, saudara, orang tua. Apa lagi yang mau saya jual. Tidak setuju tapi utang ini harus dibayar,” ungkapnya memelas.

Hal yang sama terjadi pada Tuti Andriani (46) warga Kelurahan Cibuluh, Bogor. Ibu tujuh anak ini dikejar pinjol dengan tagihan yang memberatkan. 

Ia mulai berutang pada Juni 2020 saat pandemi Covid-19 mulai merebak. Ia pinjam Rp1 juta, dikasih Rp700 ribu, dan harus mengembalikan Rp1,2 juta.

Tuti baru sadar bahwa pinjol membebani bunga pinjaman tinggi. Tak sanggup bayar cicilan, teror pun menghampiri setiap hari.


 

Kalut akibat banyak utang, Tuti  berniat menjual ginjalnya. 

“Saat saya ngomong niat jual ginjal, mereka bilang ‘pengin viral’. Padahal murni benar-benar tidak punya uang buat anak sekolah,” kata Tuti seraya meneteskan air mata.  

Fenomena jual ginjal memang bukan khas Indonesia.Tercatat India, Pakistan, Afganistan dan China pun sering ditemui orang yang menjual ginjal demi alasan ekonomi bahkan gaya hidup.

Ada yang untuk bayar mahar perkawinan bahkan di China ada yang rela hanya untuk mendapatkan telepon selular terbaru.

Baca Juga: 2 Remaja Bunuh Bocah SD Tergiur Jual Organ, Ini Hukum Pidana Melarang Jual Beli Organ Tubuh Manusia

Di Indonesia menjual ginjal masuk ke dalam tindakan pidana, seperti tercantum dalam  pasal 64 Undang-Undang Kesehatan itu berbunyi:

(1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca.

(2) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.

(3) Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x