JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan akan membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
Rekrutmen CPNS 2023 atau kini disebut calon asisten aparatur negara (CASN) akan memprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.
Hal itu dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Azwar pada 26 Desember 2022 silam.
Adapun beberapa profesi yang diprioritaskan dalam rekrutmen CPNS 2023 adalah tenaga pendidikan, tenaga teknis dan lainnya.
"Seleksi CPNS tahun depan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya," kata Azwar.
"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” lanjutnya.
Baca Juga: Bikin Heboh Video Sebut Gaji PNS Kecil tapi Banyak Pelamar, Ini Tanggapan BKN
Adapun mereka yang sudah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) namun ingin mendaftar CPNS 2023 diminta untuk mengundurkan diri terlebih dahulu.
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji setiap PNS diberikan berbeda-beda setiap golongan dengan kisaran terendah Rp 1.560.800, hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Berikut rincian lengkap gaji PNS:
Melansir Gramedia, Minggu (15/1/2023), ada beberapa jenis tunjangan PNS yang besarannya disesuaikan dengan tingkat jabatan.
Berikut rincian tunjangan PNS.
Tunjangan kinerja atau yang juga disebut dengan tukin adalah tunjangan PNS dengan jumlah yang paling besar yang mana dibedakan menjadi beberapa tingkatan, jabatan, atau tempat kerja dari PNS tersebut.
Di Indonesia, tunjangan kinerja yang paling besar adalah dengan jumlah Rp117.375.000 untuk PNS dengan jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian tunjangan kinerja yang paling rendah yaitu dengan jumlah Rp5.361.800 yang diberikan untuk Eselon III dengan peringkat jabatan 4.
Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Apakah PPPK Bisa Ikut Seleksi? Ini Penjelasan BKN
Tunjangan ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, bahwa PNS yang mempunyai suami atau istri mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan dengan jumlah lima persen dari gaji pokok yang mereka terima sesuai dengan pangkat mereka.
Apabila pasangan suami istri tersebut adalah PNS, maka tunjangannya akan diberikan kepada satu orang saja, dengan melihat gaji pokok yang paling tinggi diantara keduanya.
Tunjangan anak juga telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997, yakni setiap PNS yang mempunyai anak berhak untuk memperoleh tunjangan dengan jumlah dua persen dari gaji pokok yang mereka dapatkan sesuai dengan pangkat mereka dan batasan hanya berlaku untuk tiga anak saja.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN BRI 2023 untuk S1 dan S2, BRILiaN Future Leader Program
Tunjangan makan sendiri telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 32/PMK/02/2018, bahwa PNS dengan Golongan I atau II mempunyai hak untuk memperoleh uang makan dengan total Rp35.000 setiap harinya.
Kemudian, untuk PNS Golongan III mempunyai hak untuk memperoleh uang makan dengan jumlah Rp37.000 setiap harinya. Terakhir, PNS Golongan IV mempunyai hak untuk memperoleh uang makan dengan jumlah Rp41.000 setiap harinya.
Tunjangan yang diatur di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007, bahwa PNS mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan jabatan dengan jumlah Rp360.000 setiap bulannya untuk PNS Eselon VA, sampai yang paling tinggi dengan total Rp5.500.000 setiap bulannya untuk PNS Eselon IA.
Tunjangan yang satu ini ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar negeri.
Setiap PNS berhak untuk memperoleh tunjangan yakni berupa uang saku, uang makan, uang transport lokal, dan juga biaya transportasi, biaya sewa kendaraan, dan juga biaya penginapan selama bertugas.
Sumber : Kompas TV, Gramedia
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.