JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan akan membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
Rekrutmen CPNS 2023 atau kini disebut calon asisten aparatur negara (CASN) akan memprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.
Hal itu dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Azwar pada 26 Desember 2022 silam.
Adapun beberapa profesi yang diprioritaskan dalam rekrutmen CPNS 2023 adalah tenaga pendidikan, tenaga teknis dan lainnya.
"Seleksi CPNS tahun depan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya," kata Azwar.
"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” lanjutnya.
Baca Juga: Bikin Heboh Video Sebut Gaji PNS Kecil tapi Banyak Pelamar, Ini Tanggapan BKN
Adapun mereka yang sudah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) namun ingin mendaftar CPNS 2023 diminta untuk mengundurkan diri terlebih dahulu.
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji setiap PNS diberikan berbeda-beda setiap golongan dengan kisaran terendah Rp 1.560.800, hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Berikut rincian lengkap gaji PNS:
Melansir Gramedia, Minggu (15/1/2023), ada beberapa jenis tunjangan PNS yang besarannya disesuaikan dengan tingkat jabatan.
Berikut rincian tunjangan PNS.
Sumber : Kompas TV, Gramedia
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.