Kompas TV nasional sosial

Rekrutmen CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Rincian Gaji ASN dan Tunjangannya Terbaru

Kompas.tv - 15 Januari 2023, 09:41 WIB
rekrutmen-cpns-2023-segera-dibuka-ini-rincian-gaji-asn-dan-tunjangannya-terbaru
Ilustrasi CPNS. Rekrutmen CPNS 2023 segera dibuka, simak rincian gaji dan tunjangannya (Sumber: Antara Foto/BBC Indonesia)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan akan membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Rekrutmen CPNS 2023 atau kini disebut calon asisten aparatur negara (CASN) akan memprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.

Hal itu dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Azwar pada 26 Desember 2022 silam.

Adapun beberapa profesi yang diprioritaskan dalam rekrutmen CPNS 2023 adalah tenaga pendidikan, tenaga teknis dan lainnya.

"Seleksi CPNS tahun depan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya," kata Azwar.

"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” lanjutnya.

Baca Juga: Bikin Heboh Video Sebut Gaji PNS Kecil tapi Banyak Pelamar, Ini Tanggapan BKN

Adapun mereka yang sudah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) namun ingin mendaftar CPNS 2023 diminta untuk mengundurkan diri terlebih dahulu.

Gaji PNS dan Tunjangannya

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji setiap PNS diberikan berbeda-beda setiap golongan dengan kisaran terendah Rp 1.560.800, hingga tertinggi Rp 5.901.200.

Berikut rincian lengkap gaji PNS:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Tunjangan PNS

Melansir Gramedia, Minggu (15/1/2023), ada beberapa jenis tunjangan PNS yang besarannya disesuaikan dengan tingkat jabatan.

Berikut rincian tunjangan PNS.

1. Tunjangan Kinerja




Sumber : Kompas TV, Gramedia




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x