Firli juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat dan tokoh yang mendukung KPK dalam menangkap Lukas Enembe.
Menurut Firli, seluruh masyarakat Papua telah lama sadar dan sangat membutuhkan keberpihakan hukum Indonesia, untuk memberantas elite dan pejabat yang berpesta pora, menggunakan uang otonomi khusus Papua.
"KPK meminta bantuan semua pihak untuk bersama-sama melangkah membersihkan korupsi dari negeri ini, jangan ada penundaan dalam niat membersihkan korupsi dengan kerja sama kolektif. Mari kita tatap masa depan Papua yang benar-benar sejahtera, damai, adil dan cerdas sesuai tujuan nasional kita," ujarnya.
Baca Juga: Telusuri Dugaan Aliran Dana Lukas Enembe ke Organisasi Papua Merdeka, Ini Kata KPK!
KPK telah menahan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Politikus Partai Demokrat itu kini ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Kamis (12/1/2023).
Lukas akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023 dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Papua.
Sebelumnya Lukas beberapa kali mangkir dari pemeriksaan. Akhirnya KPK menjemput paksa Lukas di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jaya Pura sekitar pukul 11.00 WIT, Selasa (10/1/2023).
Setelah ditangkap Lukas segera dibawa ke Jakarta. Namun KPK tidak langsung memeriksa Lukas.
Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kamis (12/1/2023) pemeriksaan Lukas selesai dan langsung dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan dan penetapan status penahanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.