"AG memilih jalur Davao City karena tidak dilengkapi dengan peralatan X-ray," kata jenderal bintang dua itu.
Dalam pengakuannya, lanjut Dedi, Anton Gobay mengatakan membawa senjata api dari Danao City ke Gensan hanya seorang diri.
Namun, ketika tiba di Gensan, nyatanya ia bertemu dengan tiga orang yang dikenal dari Facebook untuk mengantarkannya ke Maitum.
Dedi menambahkan, Tim Polri memastikan bahwa Anton Gobay selama dalam penahanan Police Regional Office 12 di General Santos dalam keadaan sehat, dan haknya sebagai tersangka telah dipenuhi.
Baca Juga: Satu Orang Tewas Usai Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kapolda Papua Perintahkan Penyelidikan
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan, berkas penyidikan Anton Gobay rencananya akan dilimpahkan kepada Kantor Kejaksaan Alabel, Provinsi Sarangani, Filipina pada Jumat (13/1/2023).
"Sebagai warga negara Indonesia, AG meminta maaf telah merepotkan Pemerintah Indonesia karena tindakan yang dilakukan di Filipina," kata Dedi.
Dedi juga menyampaikan, Polri terus berkoordinasi dengan Kepolisian Filipina terkait penyelundupan senjata ilegal yang dilakukan Anton Gobay.
"Hal ini dalam rangka pendalaman untuk mendapatkan informasi yang dapat digunakan oleh Polri untuk mengungkap jaringan penyelundupan senjata api dari Filipina ke Indonesia," tuturnya.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemprov Papua Harus Tetap Jalan, Pengganti Lukas Enembe Sudah Disiapkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.