JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Chuck Putranto mengungkapkan bekas Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan sempat mencurigai pesan Putri Candrawathi kepada adik dari Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian hal tersebut diungkapkan Chuck Putranto saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.
Baca Juga: Soal Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Ternyata Khawatir Hendra Kurniawan Tak Patuhi Skenarionya
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan pada Chuck apakah benar Hendra Kurniawan menunjukkan sebuah pesan WhatsApp kepadanya pada 9 Juli 2022.
"Apa itu (isi pesan) WA-nya?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Chuck kemudian menjawab bahwa pesan Whatsapp yang ditunjukkan Hendra Kurniawan itu adalah pembicaraan antara Putri dengan adik Brigadir J.
"Terkait WA pembicaraan antara Ibu Putri dengan adik almarhum Yosua," jawab Chuck Putranto.
"Apakah bahasanya 'menurutmu apa maksudnya (pesan WA tersebut)?' Apakah itu disampaikan Hendra?" tanya jaksa lagi.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Ungkap Momen Wakapolri Kumpulkan Semua Polisi yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo
Chuck mengatakan, saat itu Hendra Kurniawan meminta pendapatnya mengenai apakah Putri Candrawathi memiliki hubungan khusus dengan Yosua, sehingga harus menghubungi adik korban.
Chuck kemudian menyebutkan bahwa pesan Whatsapp istri Ferdy Sambo kepada adik Yosua tersebut adalah hal yang biasa.
"Kalau saya baca waktu saat itu, hal yang biasa, karena kan Bu Putri kalau bicara (biasa) seperti itu," kata Chuck.
"Tahu enggak apa isinya?" tanya jaksa.
"Yang saya ingat, pembicaraannya masalah HUT Bhayangkara, (adik Yosua diminta) datang ke rumah seperti itu,” ujar Chuck.
Baca Juga: Ferdy Sambo Menyesal Tak Suruh Putri Candrawathi Visum usai Mengaku Diperkosa Brigadir J
Dalam kasus ini, Arif Rachman didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ricky Rizal Tegaskan Amankan Senjata Yosua Inisiatifnya, Bukan karena Putri Candrawathi Terancam
Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.