Saat pembentukan UU Cipta Kerja, kata dia, masih ada partisipasi masyarakat walau terbatas, dan ada proses normal yang melalui DPR.
Namun pada penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak ada partisipasi masyarakat, dan sesampainya di DPR, legislatif hanya sebatas menolak dan menerima Perppu.
"Jadi substansi agar dibentuk undang-undang yang partisipatif itu tidak terjadi. Jadi ini yang dianggap kemudian kok seolah-olah membangkang putusan MK."
"Karena MK mengatakan dua tahun itu bukan untuk membuat perppu tapi legislasi normal. Makanya dikasih waktu dua tahun," ujar Refly.
Ketika ditanya apakah perppu memang harus melibatkan partisipasi publik, Refly mengatakan "Oh enggak. Justru saya mengatakan seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah perppu ini dijadikan rancangan undang-undang yang harus diajukan kepada DPR."
"Lalu DPR punya time frame kan. Bersama pemerintah untuk menyelesaikan itu selambat-lambatnya sebelum 25 November 2023 agar kemudian bisa catch up dengan waktu yang ditentukan oleh MK."
Adapun Perppu Cipta Kerja ini diteken Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022.
Baca Juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, AHY: Tak Ada Kegentingan
Diterbitkannya Perppu Cipta Kerja untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konsitusi.
"Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," ujar Menko Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 30 Desember 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.