Kompas TV nasional hukum

Pakar Psikologi Sangsi Putri Candrawathi Diperkosa: ke Suami Tak Mau Cerita, tapi Temui Yosua

Kompas.tv - 12 Januari 2023, 20:00 WIB
pakar-psikologi-sangsi-putri-candrawathi-diperkosa-ke-suami-tak-mau-cerita-tapi-temui-yosua
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

 

Sebelumnya, Putri Candrawathi mengungkapkan alasannya tidak melakukan visum seusai diduga dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 7 Juli 2022 lalu.

Hal ini disampaikan Putri dalam sidang lanjutannya terkait kasus Brigradir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Putri mengaku setelah kejadian di Magelang tersebut, dirinya mengaku bingung dan malu sehingga tidak tahu harus berbuat apa. 

Baca Juga: Putri Candrawathi Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J: Saya Tak Menyangka Suami Bertindak Sejauh Ini

"Yang Mulia, sebenarnya setelah kejadian, saya itu hanya bisa diam dan tak bisa berkata apa-apa karena saya bingung dan malu dengan apa yang terjadi pada saya," kata Putri.

"Dan saya tidak tahu harus bagaimana sebenarnya. Waktu itu pun ada psikolog, tetapi saya juga tak berani menceritakannya. Karena bagi saya, ini adalah aib yang membuat malu."

Selain itu, Putri Candrawathi juga mengaku takut Ferdy sambo tidak mencintainya lagi jika tahu dirinya sudah diperkosa oleh Yosua.

“Yang Mulia, sebagai korban kekerasan seksual, tidaklah mudah menyampaikan, bahkan sama suami saya sendiri saja, saya sebenarnya malu,” ucap Putri Candrawathi sambil menangis.

“Karena saya tidak tahu, bila saya mengutarakan peristiwa tersebut, (apakah dia) akan mencintai saya dan menerima saya kembali," imbuhnya.

Untuk diketahui, Putri Candrawathi adalah salah satu yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Yosua.

Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.

Baca Juga: Tangisan Putri Candrawathi Dipertanyakan Kesungguhannya, Ini Kata Pakar Mikro Ekspresi

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x