"Apakah Saudara saksi sempat membuka DVR CCTV tersebut?" tanya jaksa.
"Tidak pernah, sebelum tanggal 10 (Juli 2022), saya tidak pernah membuka," jawab Chuck.
JPU kembali bertanya kapan CCTV tersebut diserahkan ke penyidik.
"Kapan DVR CCTV tersebut diserahkan kepada penyidik?" tanya jaksa.
"Ada dua kali tanggal 10 dan 13 Juli," jawab Chuck.
Untuk diketahui, Chuck Putranto adalah salah satu terdakwa dalam kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir Yosua.
Hari ini, dirinya bersama Irfan Widyanto yang juga menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Yosua, bersaksi untuk terdakwa Arif Rachman Arifin.
Terdakwa Arif Rachman Arifin adalah bawahan dari mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Hendra Kurniawan yang juga menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan Brigadir Yosua.
Arif adalah orang yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk memusnahkan atau menghancurkan file rekaman CCTV pos satpam Jl Duren Tiga Kompleks Polri.
Pasalnya, rekaman CCTV pos satpam Jl Duren Tiga tersebut menunjukkan Brigadir Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.
Baca Juga: Chuck Putranto Mengaku Lihat Hendra Kurniawan Disusul Arif Rachman Keluar dari Ruangan Ferdy Sambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.