JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga dan tim kuasa hukum belum bisa menemui Lukas Enembe yang kini menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto.
Setelah KPK melakukan pemanggilan paksa, tim kuasa hukum dan dokter pribadi mendatangi RSPAD, untuk bertemu Lukas.
Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus lantaran ada penjagaan ketat terhadap Lukas yang kini berstatus tahanan KPK.
Pengacara Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona menjelaskan sejatinya Lukas memiliki hak untuk bertemu keluarga dan penasihat hukum.
Baca Juga: Resmi! KPK Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe
Ia meminta KPK tetap memberi akses kepada keluarga dan penasihat hukum untuk bertemu Lukas di rumah sakit.
"Kami bertolak dari Papua untuk temui Pak Lukas, melihat bagaimana kondisinya dari penangkapan. Hingga kini kami belum bisa menemui Pak lukas, tolonglah beri akses keluarga untuk temui Pak Lukas, ini adalah hak tersangka," ujar Petrus saat ditemui di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (11/1/2023).
Di kesempatan yang sama dokter pribadi Lukas, Anton Mote menjelaskan sejak awal pihaknya sudah membeberkan kondisi kesehatan Lukas.
Namun Lukas tetap dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan terkait kasus yang disedang ditangani KPK.
Baca Juga: KPK Sita Emas Batangan Hingga Mobil Mewah dengan Total Rp 4,5 Miliar Milik Lukas Enembe
Menurut Anton, keberadaan Lukas di RSPAD juga menjadi bukti bahwa gubernur Papua dua periode itu tidak mengarang kondisi kesehatan hingga tidak memenuhi panggilan KPK.
"Sejak awal sudah sampaikan kondisi Lukas Enembe yang sakit. Kami sudah sampaikan apa sakitnya, artinya sejak awal Pak Lukas ini memang sakit. KPK bilang Pak Lukas sehat, ini sekarang dirawat di rumah sakit," ujar Anton.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Papua.
Beberapa kali mangkir dari panggilan, akhirnya KPK menjemput paksa Lukas di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jaya Pura sekitar pukul 11.00 WIT, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga: Tim Dokter RSPAD Sebut Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Mulai Stabil
Setelah ditangkap Lukas segera dibawa ke Jakarta. Namun KPK tidak langsung memeriksa Lukas. Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Rabu (11/1/2023), KPK menetapkan Lukas Enembe untuk ditahan, namun proses penahanan dilakukan setelah kondisi kesehatan Lukas membaik.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan saat ini status Lukas adalah tahanan KPK yang ditangguhkan sementara waktu untuk menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto.
Firli menyebut, pembantaran dilakukan terhitung sejak Rabu (11/1/2023) sampai kondisi Lukas membaik.
"Mempertimbangkan keadaan kondisi LE (Lukas Enembe) maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa, pembantaran untuk sementara, kepentingan keperawatan sementara di RSPAD," ujar Firli saat konferensi pers.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.