Baca Juga: Demokrat soal Penangkapan Lukas Enembe: Mengapresiasi Sepanjang Tidak Tebang Pilih
Keputusan tersebut dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran di Pemprov Papua yang dikhawatirkan bertentangan dengan hukum.
“Pergerakan uang, pemerintah daerah, sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze," tutur Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud meminta penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan dipertentangkan.
“Semua supaya memahami ini jangan lagi dipertentangkan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” ucap Mahfud.
Baca Juga: Kekosongan Pemimpin di Papua: Gubernur Lukas Enembe Ditangkap KPK, Wagub Meninggal
Ia pun mengapresiasi KPK yang telah menangkap Lukas Enembe dan langsung membawanya ke Jakarta untuk penanganan hukum lebih lanjut. Namun demikian, Mahfud mengakui penangkapan terhadap Lukas Enembe terlambat.
Adapun Lukas Enembe sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah aparat kepolisian di sebuah restoran di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.
Lukas sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
Baca Juga: Kasus Lukas Enembe, MAKI Desak KPK Juga Usut Aktivitas Judi dan Dugaan Pencucian Uang
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu, namun ia tidak hadir karena sakit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.