Kompas TV nasional hukum

Ecky Pemutilasi Angela Kerap Tipu Perempuan, tapi Tak Punya Riwayat Tindak Pidana

Kompas.tv - 11 Januari 2023, 09:59 WIB
ecky-pemutilasi-angela-kerap-tipu-perempuan-tapi-tak-punya-riwayat-tindak-pidana
Polda Metro Jaya menetapkan M Ecky Listiantho (34) sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), Jumat (6/1/2023). (Sumber: TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

Baca Juga: Fakta-fakta Angela Dimutilasi Ecky: Berawal Kenal Lewat Kaskus, Lalu Dihabisi Usai Minta Dinikahi

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, polisi menangkap Ecky bersama seorang berinisial I di rumah kontrakannya pada Kamis (29/12/2022) di daerah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Bekasi.

"I ini berstatus sebagai saksi. Pada saat diamankan I hanya mau mengantar tersangka ke kontrakan pelaku. Belum pernah ke situ sebelumnya," ungkap Tommy, Selasa (10/1/2023).

Sebelum peristiwa penangkapan itu, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).

Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan potongan tubuh jasad perempuan di dalam kamar kontrakannya.

Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi.

Setelah melakukan uji forensik, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu ialah Angela Hindriati Wahyuningsih (54). Angela sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sejak Juli 2019. 

Baca Juga: Angela Korban Pembununan dan Mutilasi Bekasi Sempat Minta Dinikahi Pelaku, MEL Justru Sakit Hati

Ecky mengaku membunuh Angela karena perempuan yang memiliki hubungan romantis dengannya itu minta dinikahi dan mengancam akan membongkar hubungan gelap mereka ke istri Ecky.

Ia lantas mencekik Angela hingga tewas dan memutilasi jasad korban untuk menghilangkan jejak pada tahun 2021.

Kini, Ecky pemutilasi Angela itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x