Kompas TV nasional hukum

Kisruh Soal Penangkapan Lukas Enembe, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Hormati Penegakan Hukum

Kompas.tv - 11 Januari 2023, 05:00 WIB
kisruh-soal-penangkapan-lukas-enembe-presiden-jokowi-minta-masyarakat-hormati-penegakan-hukum
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers. (Sumber: DOK. SETPRES)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

Suasana Papua pun sempat memanas setelah sejumlah massa yang diduga sebagai pendukung Lukas Enembe mendatangi Mako Brimob Kotaraja dan Bandara Sentani. Sempat terdengar beberapa kali suara tembakan saat peristiwa tersebut.

Adapun setibanya di Jakarta, Lukas menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto dan tidak langsung diperiksa penyidik KPK. 

KPK juga telah menetapkan dan menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) selaku pihak yang memberi suap ke pejabat Pemprov Papua.

Rijatono diduga melakukan pendekatan dan menawarkan persentasi pembagian komisi proyek yang akan didapatnya. 

Baca Juga: Inilah Detik-Detik KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Sebuah Restoran

Pihak-pihak yang ditemui tersangka Rajatono di antaranya adalah Lukas Enembe (LE) dan beberapa pejabat di Pemprov Papua. 

Kesepakatan yang disanggupi Rajatono untuk diberikan dan diterima tersangka LE serta beberapa pejabat di Pemprov Papua adanya pembagian persentase komisi proyek mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Sejumlah proyek yang didapatkan Rijatono yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar.

Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap, Pendukung Serang Polisi

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL (diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar. Diduga tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, Kamis (5/1/2023).


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x