JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan akhirnya melakukan upaya penangkapan paksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua, Selasa (10/1/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, hal ini salah satunya berdasarkan kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Ali menuturkan, meski sebelumnya pengacara Lukas Enembe selalu menarasikan kliennya tengah dalam kondisi sakit, namun lembaganya itu tak serta-merta memercayai hal tersebut.
"Kami juga memiliki penilaian terhadap tersangka, sekalipun penasihat hukum telah menyampaikan terkait dengan keadaan dari tersangka ini, misalnya dengan narasi sakit, dan bahkan kemudian berkirim surat secara dokumen tentang kesehatan dari tersangka LE (Lukas Enembe) ini," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/1/2023).
"Tetapi kami tidak serta-merta percaya begitu saja memenuhi permintaan penasihat hukum tersangka LE, misalnya untuk berobat ke Singapura."
Oleh karena itu, kata dia, tim penyidik KPK pada November 2022 lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua dalam rangka pemeriksaan kasus.
"Sehingga kami melakukan pemeriksaan langsung di Papua sebagaimana ketentuan Pasal 113 KUHAP. Kami ingin tegaskan, pasal tersebut memberikan ruang bagi penyidik untuk bisa melakukan pemeriksaan langsung ke kediaman tersangka, sehingga tidak ada pelanggaran terhadap proses-proses dimaksud," jelasnya.
Alasan selanjutnya, adalah munculnya Lukas Enembe di ruang publik, yakni saat dirinya meresmikan kantor gubernur serta beberapa gedung lainnya di Papua beberapa waktu lalu.
"Ternyata tersangka LE ini muncul di ruang publik untuk meresmikan beberapa proyek di pemerintahan Provinsi Papua. Tentu kan kami sayangkan informasi dan data yang disampaikan oleh penasihat hukum, maka kami ikuti betul bagaimana kemudian pemberitaan ini muncul, termasuk faktual yang ada terhadap keberadaan dari tersangka LE," ujarnya.
Baca Juga: KPK: Lukas Enembe Kooperatif saat Ditangkap
Ali menambahkan, penangkapan Lukas Enembe juga berdasarkan analisis dari tim penyidik.
"Paralel dengan proses pengumpulan alat bukti yang terus kami lakukan sebagai bukti permulaan yang telah kami miliki. Analisis kami, hari ini harus dilakukan penangkapan," tegasnya.
KPK menangkap Lukas di salah satu rumah makan di Jayapura, Papua, pada hari ini, Selasa (10/1). Penangkapan itu turut dikawal oleh Brimob.
Saat ini, Gubernur Papua Lukas Enembe disebut sedang dibawa ke DKI Jakarta melalui jalur udara.
Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Tak hanya Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus tersebut.
Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Baca Juga: Jokowi Komentari Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK: Semua Sama di Mata Hukum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.