Sementara itu, KPK menuturkan bakal langsung memeriksa Lukas Enembe setibanya di Jakarta.
"Sejauh ini, setelah kami melakukan penangkapan dan proses berikutnya tentu dibawa dari Papua ke Jakarta dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali di Breaking News Kompas Tv, Selasa.
Ali menyebut pemeriksaan dilakukan untuk menyelesaikan berkas perkara yang menjerat Gubernur Papua tersebut.
Namun terkait apakah Lukas Enembe bakal ditahan atau tidak, dia mengatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
"Mekanisme yang dilakukan berikutnya (setelah penangkapan), pasti dilakukan mekanisme pemeriksaan terlebih dahulu, karena ini kan kebutuhan untuk menyelesaikan berkas perkara," ujarnya.
Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua senilai Rp1 miliar.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2022. Namun KPK baru mengumumkan secara resmi terkait status Lukas pada Kamis (5/1/2023).
Tak hanya Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, RL (Rijatono Lakka) dari pihak swasta selaku Direktur PT TBP, LE (Lukas Enembe) selaku Gubernur Papua,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Provokator Usai Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.