Lukas disebut menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, RL (Rijatono Lakka) dari pihak swasta selaku Direktur PT TBP, LE (Lukas Enembe) selaku Gubernur Papua,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kamis (5/1/2023).
Namun, saat itu, KPK baru menahan tersangka Rijatono Lakka. Untuk kebutuhkan penyidikan, penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap Rijatono selama 20 hari ke depan yakni pada 5-24 Januari 2023.
Sebelum penangkapan Lukas Enembe, KPK telah berupaya berkali-kali memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa, namun yang bersangkutan selalu mangkir dengan alasan sakit.
Ditambah lagi, rumah Lukas Enembe saat itu juga dijaga massa yang diduga dikerahkan oleh Gubernur Papua tersebut. Sejumlah demonstrasi pun digelar di Papua untuk menolak penangkapan Lukas.
Hingga pada November 2022, tim penyidik KPK dan pihak dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun menyambangi Papua untuk memeriksa Lukas Enembe.
Dan pada hari ini, KPK melakukan penangkapan tersangka Lukas Enembe di Papua.
Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kuasa Hukum: Sudah Diterbangkan ke Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.