JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Lukas Enembe di Papua, Selasa (10/1/2023).
Terkait hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan, pihaknya akan menghormati hak-hak Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana koridor hukum berlaku.
"Dalam proses ini kami patuhi aturan hukum. Kami hormati dan hargai hak-hak yang bersangkutan sebagai tersangka, tidak kami abaikan," kata Ali Fikri dalam Breaking News, Kompas TV, Selasa.
"Asas praduga tak bersalah juga kami junjung, termasuk ketentuan-ketentuan aturan, misalnya mengharuskan (Lukas Enembe) didampingi penasihat hukum ataupun hak-hak lainnya pasti akan kami penuhi, sepanjang ketentuan undang-undang itu mengaturnya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap KPK saat sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, Jayapura, Papua siang tadi.
Seusai ditangkap, Lukas Enembe kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja Papua dan saat ini tengah diterbangkan ke Jakarta.
Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua senilai miliaran rupiah.
Baca Juga: KPK Tangkap Lukas Enembe di Jayapura, Polda Papua Kerahkan Seluruh Personel untuk Pengamanan
KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Lukas Enembe sejak September 2022 lalu. Namun, lembaga antirasuah ini baru mengumumkan status Lukas Enembe secara resmi pada Kamis (5/1/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.