Setelah mendengar penjelasan Kuat Maruf, Ferdy Sambo kembali memberi arahan. Arahan itu disebut untuk membela Bharada E.
Baca Juga: Keheranan Hakim Dengar Pengakuan Kuat Maruf: Saudara Mengaku Takut, Kok Malah Kejar Yosua?
"Kamu nanti ngomong gini aja. Kamu lagi tutup pintu, ada suara tembakan kamu tiarap. Kamu mendengar tembakan tapi nggak tau tembakan siapa. Gitu. Udah Kuat ikuti aja, ini untuk bela Richard, setelah itu masuk ruangan lagi," ujar Kuat.
Setelah menerima arahan dari Ferdy Sambo, Kuat kembali hendak diperiksa oleh kepolisian. Namun, sebelum kembali diperiksa, Kuat Maruf ditanya apakah sudah makan atau belum.
"Belum dari pagi saya belum makan, saya ngomong gitu. Kalau nggak salah diberikan nasi goreng waktu itu. Abis itu makan, abis itu nggak dilanjutin pemeriksaan, pindah ruangan yang saya tahu itu Propam, eh Paminal atau Propam," ucap Kuat.
Diketahui, Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Tak Menyangka Tindakan Brigadir J Ini Bisa Merusak Skenario yang Dirancangnya
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Terungkap Ada Rak Emas di Rumah Ferdy Sambo, Berisi Minuman Beralkohol Berbagai Merek
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.