“Atau menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk memperoleh fasilitas dari Pertamina, dan tidak melaporkan gratifikasi yang dianggap suap.”
Namun demikian, kata Albertina, kasus tersebut akhirnya tidak dilanjutkan, karena dalam sidang kedua, LPS menyerahkan keputusan presiden tentang pemberhentiannya sebagai pimpinan KPK.
“Oleh karena itu, karena yang bersangkutan tidak lagi menjadi insan komisi, kami tidak bisa lagi melanjutkan persidangan, dan perkaranya dinyatakan gugur.”
“Kasus yang keempat ini juga mengenai masalah perselingkuhan. Kemudian setelah diputus dikenakan sanksi sedang, berupa permintaan maaf terbuka secara tidak langsung,” kata Albertina.
Kasus terakhir, Dewas KPK memeriksa dua orang menyangkut penggunaan scan tanda tangan untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran keuangan.
“Itu tidak diperbolehkan.”
Baca Juga: Lukas Enembe Tak Kunjung Ditahan KPK, ICW Menilai Ada Perlakuan Khusus di Kasus Enembe
“Yang satu adalah petugas yang membuat surat laporan pertanggungjawaban, dan atasan langsungya yang berfungsi sebagai PPK,” lanjutnya.
Keduanya dijatuhi sanksi ringan berupa oermintaan maaf secara tertutup.
Albertina juga menjelaskan, pihaknya menerima 76 surat dan laporan yang berhubungan dengan etik, 26 di antaranya adalah pengaduan dugaan pelanggaran etik, 16 adalah permintaan surat keterangan pegawai yang tidak melanggar etik.
“Kemudian ada 8 permintaan narasumber, kemudian empat itu konsultasi dari pegawai tentang kode etik, dan yang 22 itu lainnya.”
Dari 26 laporan pengaduan etik itu, tiga pengaduan dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, 10 pengaduan tidak cukup bukti, dan tiga pengaduan masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.