“Di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik.”
Kedua, lanjut dia, sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat, dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU 6/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu.
“Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk pada hukum kita,” tuturnya.
“Ketiga, KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independsinya sesuai dengan aturan perundang-undangan.”
Keempat, lanjut Airlangga, kedelapan parpol mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024.
Kepada penyelenggara pemilu, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU), diharap agar tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan yang telah disepakati bersama.
“Kelima, kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, tetap memelihra stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi.”
Baca Juga: Gerindra Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Prabowo: Yang Terbuka Lebih Demokratis
Meski dalam pertemuan tersebut, perwakilan Partai Gerindra tidak hadir, Airlangga mengatakan pihak Gerindra telah menyetujui pernyataan sikap tersebut.
“Yang hari ini tidak terlihat adalah partai Gerindra, namun Partai Gerindra sudah berkomunikasi, baik dengan saya maupun dengan Nasdem, dan sudah menyetujui statement yang dibuat hari ini,” tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.