Kompas TV nasional rumah pemilu

PDIP Nilai Sistem Proporsional Tertutup Dorong Terpilihnya Wakil Rakyat yang Kompeten

Kompas.tv - 7 Januari 2023, 11:34 WIB
pdip-nilai-sistem-proporsional-tertutup-dorong-terpilihnya-wakil-rakyat-yang-kompeten
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers pengumuman paslon Pilkada 2020, Rabu (2/9/2020). PDIP berpendapat pemilihan umum (pemilu) dengan sistem proporsional tertutup akan mendorong pihak yang kompeten untuk terpilih sebagai wakil rakyat. (Sumber: Dokumen DPP PDI-P/Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berpendapat pemilihan umum (pemilu) dengan sistem proporsional tertutup akan mendorong pihak yang kompeten untuk terpilih sebagai wakil rakyat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, dengan sistem proporsional tertutup, pihaknya bisa mendorong akademisi hingga purnawirawan untuk dapat terpilih.

Dia juga menyebut dasar sistem proporsional tertutup adalah kompetensi.

“Yang penting, kami bisa mendorong kaum akademisi dari perguruan tinggi, tokoh-tokoh agama misalnya, tokoh purnawirawan, itu dengan sistem proporsional tertutup, mereka lebih dimungkinkan untuk didorong terpilih karena base-nya adalah kompetensi,” jelasnya, dikutip dari tayangan Kompas Pagi Kompas TV pada Sabtu (7/1/2023).

Sementara dasar sistem proporsional terbuka, menurut Hasto, lebih kepada popularitas.

“Jadi, sistem proporsional tertutup itu base-nya adalah pemahaman pada fungsi-fungsi dewan, sedangkan untuk terbuka adalah popularitas.”

Baca Juga: Jadi Satu-Satunya Fraksi di DPR yang Setuju dengan Sistem Pemilu Tertutup, Ini Alasan PDI-P!

Hasto juga berpendapat, dengan sistem proporsional tertutup, anggaran yang digunakan bisa lebih hemat, dan sistem pemilihan menjadi lebih sederhana.

“Penghematan, sistem menjadi lebih sederhana, kemudian kemungkinan terjadinya manipulasi menjadi kurang.”

“Dulu kan begitu banyak penyelenggara pemilu yang karena terlalu capek akibat pemilu yang begitu kompleks, itu nanti bisa dicegah,” tuturnya.

Berbeda dengan PDIP, Kepala Badan Komuniksi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut partainya menolak keras upaya untuk mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup.

Sebab, hal itu, kata dia sama saja memundurkan kualitas demokrasi.  

“Ini sama saja memundurkaan kualitas demokrasi, mengembalikan politik sentralisasi kekuasaan, dan menafikan kerja keras kader partai politik yang telah membina konstituennya selama ini.”

“Janganlah kita membuat para pemilih dan wakil rakyat yang dipilihnya dengan mengganti sistem pemilihan kembali ke proporsional tertutup,” ujarnya.

Ia juga berharap agar wacana penggantian sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, tidak digunakan sebagai alasan penundaan pemilu.

“Kami juga berharap, janganlah kemudian wacana yang dimunculkan ini digunakan sebagai alasan untuk bisa menunda pemilu.”

Senada dengan Herzaky, Ketua Fraksi PKS di DPR RI Jazuli Juwaini menyebut pihaknya akan memperjuangkan agar pemilu tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.

“PKS tetap memperjuangkan bagaimana sistem pemilu itu dengan cara proporsional terbuka, dan menolak dengan sistem proporsional tertutup,” ungkapnya.

“Kenapa? Pertama, karena kita harus menjaga demokrasi ini semakin berkualitas. Demokrasi semakin berkualitas itu ketika ruang rakyat lebih leluasa untuk terlibat dalam proses demokrasi."

Ketika menggunakan sistem proporsional tertutup, kata dia, bisa jadi nanti wakil-wakil rakyat tidak mau turun ke lapangan, karena mereka merasa pasti dicalonkan dan pasti terpilih.

Sementara Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburrokhman mengaku akan menaati apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.

Baca Juga: Kecuali PDI Perjuangan, 8 Fraksi di DPR Kompak Menolak Pemilu 2024 Bersistem Proporsional Tertutup!


“Partai Gerindra akan mematuhi apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi. Jika diputus sistem proporsional terbuka, kami akan ikut, dan jika diputus berubah menjadi proporsional tertutup, kami akan menyesuaikan diri.”

Perdebatan soal sistem pemilu proporsional terbuka dan proporsional tertutup kembali bergulir setelah adanya gugatan terhadap Pasal 168 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan sejumlah warga negara ke MK.

Para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional, sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Mengutip pemberitaan Kompas.TV, MK menjadwalkan sidang gugatan uji materi sistem pemilu digelar pada 17 Januari mendatang.

Polemik tentang sistem pemilu ini kian menghangat usai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan ada kemungkinan Pemilu 2024 diadakan dengan sistem proporsional tertutup.

Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan pada acara catatan akhir tahun KPU tahun 2022, akhir Desember lalu.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x