Baca Juga: Pelaku Mutilasi Angela Hindriati Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Pidana Mati
Pihak keluarga melakukan komunikasi terakhir dengan Angela pada Mei 2019. Angela kemudian benar-benar dinyatakan hilang kontak dengan keluarga dan rekan kerjanya pada Senin, 24 Juni 2019 di Bandung, Jawa Barat.
Waktu itu Posisi terakhir Angela berada di Hotel Grand Cordella, Kota Bandung, dalam rangka melaksanakan tugas dari kantornya.
Adapun Angela Hindriati diketahui bekerja di perusahaan supermarket di Jakarta.
Polda Metro Jaya menetapkan M Ecky Listiantho (34) sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih.
Jasad Angela ditemukan di dalam boks kontainer di rumah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: Ecky Tersangka Pelaku Mutilasi di Bekasi Simpan Jasad Korban di Boks selama Setahun, Ini Alasannya
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy menjelaskan atas perbuatannya tersangka Ecky dijerat pasal berlapis.
Mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP, pembunuhan Pasal 338 KUHP dan pembunuhan dengan pemberatan dalam Pasal 339 KUHP.
Berdasarkan pasal yang dipersangkakan, Ecky terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
"Tersangka disangkakan (Pasal) 340, (Jo) 338 (Jo), 339 (KUHP)," ujar Resa, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga: Viral! Seorang Ayah yang Diduga Aniaya Anak Kandung di Jaksel Diperiksa Polisi
Resa menjelaskan dalam pemeriksaan awal tersangka membunuh korban dengan cara mencekik. Pelaku tidak langsung memutilasi korban.
"Setelah dua minggu baru dimutilasi dengan gergaji listrik," ujar Resa.
Untuk menutup aksi pembunuhan disertai mutilasi, pelaku menyimpan jasad Angela dalam boks kontainer sejak membunuh korban pada November 2021.
Sumber : Kompas TV, wartakotalive.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.